Beranda

Alqur'an

Artikel

Panduan

Profil

Bagaimana Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya Tiba?

Manusia tempatnya lupa dan dosa, banyak kasus yang terjadi pada perempuan terkait puasa tentunya punya hutang dalam puasa Ramadhan dikarenakan udzur syar’i yaitu dating bulan sehingga tidak genaplah puasa dalam satu bulan penuh. Hingga ramdhan tahun ini tiba, namun seorang perempuan masih belum sempat mengganti puasa atau qadha.

Jika seperti ini bagaimana hukum dan konsekuensinya jika telat mengqadha puasa hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba?

Allah Swt. mewajibkan kepada suluruh umat Islam yang sudah memenuhi syarat berpuasa untuk menunaikannya. Namun ada beberapa seseorang yang harus membatalkan puasanya karena beberapa sebab itu diperbolehkan seperti sakit dan lain hal, harus mengganti (mengqadha) di bulan lain.

Sedangkan orang lain yang membatalkan puasa wajib demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang menunda puasanya karena kelalaian diri hingga dating bulan Ramadhan tahun berikutnya maka konsekuensinya mendapatkan beban tambahan yaitu keduanya wajib untuk mengqadha puasa yang sudah ditinggalkan dan membayar fidyah. Hal ini dapat merujuk hadis HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) sebagai berikut.

  والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya: “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Syaikh Nawawi Banten memberikan penjelasan terhadap hal ini. Jika kita dapat melihat dan memahami bahwa apakah ketidaksempatan dalam mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya itu disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian seseorang karena sering menunda-nunda. Jika disebabkan karena kelalaian, maka wajib bagi seseorang tersebut untuk mengqhada puasa dan membayar fidyah sebesar 1 mud untuk 1 hari hutang puasa. Adapun takaran 1 mud setara dengan 543 gram (Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). Sedangkan Habafiyah menakar 1 mud setara dengan 815,39 gram bahan pokok seperti beras dan gandum.

Wallahu ‘alam bishowab

Baca Juga

Beranda

Alqur'an

Artikel

Panduan

Profil